Pembaruan
Perguruan Tinggi
Informasi pembukaan dan pencabutan izin perguruan tinggi/program studi di lingkungan LLDikti Wilayah III.
Penerbitan Izin Perguruan Tinggi/Program Studi
Pencabutan Izin Perguruan Tinggi/Program Studi

SK Pencabutan Izin PT Institut Kesehatan Indonesia
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 1013/B/O/2025 Tentang Pencabutan Izin Pendirian Institut Kesehatan Indonesia Di Jakarta Dan Izin Pembukaan Program Studi Pada Institut Kesehatan Indonesia Di Jakarta Yang Diselenggarakan Oleh Yayasan Nusa Bhakti Husada, Maka Institut Kesehatan Indonesia Secara Resmi Ditutup Dan Tidak Diperkenankan Melaksanakan Kegiatan Akademik

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Pendirian Akademi Komunitas Kosmetik Ristra
Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 36/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Komunitas Kosmetik Ristra di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi pada Akademi Komunitas Kosmetik Ristra di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Ristra Indonesia, maka Akademi Komunitas Kosmetik Ristra secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 81/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI Di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi Keuangan Dan Perbankan Program Diploma Tiga Pada Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI Di Jakarta Yang Diselenggarakan Oleh Yayasan Lembaga Pendidikan Indonesia, maka Akademi Keuangan