LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Pembaruan
Perguruan Tinggi

Informasi pembukaan dan pencabutan izin perguruan tinggi/program studi di lingkungan LLDikti Wilayah III.

Penerbitan Izin Perguruan Tinggi/Program Studi

Pencabutan Izin Perguruan Tinggi/Program Studi

SK Pencabutan Izin PT Institut Kesehatan Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 1013/B/O/2025 Tentang Pencabutan Izin Pendirian Institut Kesehatan Indonesia Di Jakarta Dan Izin Pembukaan Program Studi Pada Institut Kesehatan Indonesia Di Jakarta Yang Diselenggarakan Oleh Yayasan Nusa Bhakti Husada, Maka Institut Kesehatan Indonesia Secara Resmi Ditutup Dan Tidak Diperkenankan Melaksanakan Kegiatan Akademik

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Pendirian Akademi Komunitas Kosmetik Ristra

Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 36/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Komunitas Kosmetik Ristra di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi pada Akademi Komunitas Kosmetik Ristra di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Ristra Indonesia, maka Akademi Komunitas Kosmetik Ristra secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 81/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI Di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi Keuangan Dan Perbankan Program Diploma Tiga Pada Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI Di Jakarta Yang Diselenggarakan Oleh Yayasan Lembaga Pendidikan Indonesia, maka Akademi Keuangan

Scroll to Top