Jurnal ilmiah perlu dipantau kinerjanya secara berkala dan dinilai secara ketat melalui aspekaspek penilaian tertentu pada sistem Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA). Peringkat akreditasi hasil penilaian akreditasi jurnal ilmiah nasional disajikan pada Portal Science and Technology
Index (SINTA). Penerbit jurnal ilmiah harus mampu menjaga dan meningkatkan mutu terbitannya. Dengan demikian, jurnal ilmiah dapat bermanfaat dan berkontribusi secara signifikan pada pengembangan ilmu pengetahuan dan sebagai wahana komunikasi ilmiah antara periset, akademisi, dan masyarakat pengguna untuk mencapai sasaran pengembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kinerja pemantauan dan penilaian jurnal ilmiah secara efektif pada era teknologi informasi terkini, maka perlu penyesuaian pedoman akreditasi jurnal ilmiah yang berlaku saat ini. Dengan berlakunya pedoman akreditasi jurnal terbaru yang sudah disesuaikan ini maka diperlukan rekrutmen Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional.
Sehubungan akan diberlakukannya pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional terbaru dan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 bahwa akreditasi jurnal dilakukan oleh Tim Akreditasi yang dibantu oleh Asesor untuk melakukan akreditasi jurnal ilmiah, maka diperlukan dukungan Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional yang mencukupi dan profesional. Oleh karena itu, Kemdikbudristek perlu melakukan rekrutmen kembali dan seleksi Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional untuk masa tugas berikutnya.
Adapun persyaratan-persyaratan Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional adalah sebagai berikut
Asesor Substansi Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional:
- Berlatar belakang pendidikan minimal Doktor (S3);
- Terdaftar di Sinta;
- Memiliki H-index pada Scopus;
- Memiliki rekam jejak publikasi pada jurnal terakreditasi minimal peringkat 2 dan/atau bereputasi internasional sebagai penulis pertama dan/atau penulis koresponden dan/atau kontributor utama dengan minimal 3 artikel ilmiah dalam 3 tahun terakhir;
- Memiliki pengalaman sebagai reviewer di jurnal terakreditasi minimal peringkat 3 dan/atau bereputasi internasional dengan mereviu minimal 3 artikel ilmiah dalam 3 tahun terakhir;
- Aktif sebagai Dewan Editor (bukan Mitra Bestari/Reviewer) pada jurnal terakreditasi minimal peringkat 2 dan/atau bereputasi internasional;
- Mendapatkan izin tertulis dari pimpinan di instansinya, minimal pimpinan fakultas atau pimpinan lembaga setara eselon 2; dan
- Membuat surat pernyataan komitmen sebagai Asesor.
Asesor Manajemen Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional:
- Aktif sebagai Pengelola Jurnal yang memahami pengelolaan jurnal elektronik minimal terakreditasi peringkat 2;
- Menguasai perangkat pendukung teknis pengelolaan jurnal;
- Mendapatkan izin tertulis dari pimpinan di instansinya, minimal pimpinan fakultas atau pimpinan lembaga setara eselon 2; dan
- Membuat surat pernyataan komitmen sebagai Asesor.
Pendaftaran Calon Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah akan dibuka pada tanggal 1 sampai dengan 14 September 2024 dan borang serta panduan Pendaftaran Asesor Akreditasi Jurnal Ilmiah tahun 2024 dapat diakses pada http://ringkas.kemdikbud.go.id/AsesorJurnal2024.