LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan Pelaporan Kinerja Dosen PNS Tahun 2024

Kami informasikan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah III hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelaporan Kinerja untuk tahun 2024 menggunakan format sesuai Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2019 jo PermenpanRB No 6 tahun 2022 dengan menggunakan metode kualitatif (Format Terlampir);
  2. Pelaporan Kinerja Dosen PNS digunakan sebagai indikator Penilaian Prestasi Kerja dosen dan digunakan sebagai salah satu syarat Administrasi seluruh usulan Kepegawaian;
  3. Uraian Kegiatan Jabatan pada rencana SKP bukan berupa Aktifitas, namun berupa hasil capaian atau output dari kegiatan tersebut;
  4. Sesuai dengan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Tahun 2024, LLDikti Wilayah III mendapat Predikat A dalam Nilai Akuntabilitas Kinerja, sehingga kurva yang digunakan dalam pelaporan SKP adalah “Baik”;
  5. Bukti kinerja dalam perlaporan SKP/PPK untuk dosen PNS wajib dicantumkan dan merupakan salah satu unsur penilaian dari pimpinan perguruan tinggi;
  6. Umpan Balik berdasarkan bukti dukung antara pimpinan perguruan tinggi di isi dan disamakan pada format SKP untuk LLDikti Wilayah III;
  7.  Dokumen hardcopy PPK disampaikan ke LLDIKTI Wilayah III secara kolektif, batas akhir penyampaian sampai tanggal 31 Januari 2025;

Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut:

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp