LLDikti Wilayah III

Pembaruan
Perguruan Tinggi

Informasi pembukaan dan pencabutan izin perguruan tinggi/program studi di lingkungan LLDikti Wilayah III.

Penerbitan Izin Perguruan Tinggi/Program Studi

Pencabutan Izin Perguruan Tinggi/Program Studi

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Pendirian Akademi Komunitas Kosmetik Ristra

Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 36/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Komunitas Kosmetik Ristra di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi pada Akademi Komunitas Kosmetik Ristra di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Ristra Indonesia, maka Akademi Komunitas Kosmetik Ristra secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 81/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI Di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi Keuangan Dan Perbankan Program Diploma Tiga Pada Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI Di Jakarta Yang Diselenggarakan Oleh Yayasan Lembaga Pendidikan Indonesia, maka Akademi Keuangan

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Akademi Kebidanan Suluh Bangsa

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 80/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Kebidanan Suluh Bangsa di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi Kebidanan Program Diploma Tiga pada Akademi Kebidanan Suluh Bangsa di Jakarta yang Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Suluh Bangsa Sejahtera, maka Akademi Kebidanan Suluh Bangsa secara

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp