LLDikti Wilayah III

Mekanisme

Perubahan
Jenis Keluar

Berdasarkan Surat Edaran Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Kemdikbudristek Nomor 3712/E1/KS.01.00/2024 Tanggal 28 Mei 2024, ada perubahan prosedur perubahan jenis keluar mahasiswa dimana prosedur terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu Usulan Penerbitan Berita Acara dan Usulan Perubahan Jenis Keluar Mahasiswa.

01.
Usulan Penerbitan
Berita Acara

Langkah #1

Langkah #2

Perguruan Tinggi mengusulkan Penerbitan Berita Acara Perubahan Jenis Keluar Mahasiswa melalui aplikasi SIL@T (silat-lldikti3.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan dokumen akademik :

LLDikti Wilayah III melakukan pemerikasaan dokumen akademik jika memenuhi persyaratan maka akan diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan Dokumen Akademik Perubahan Jenis Keluar Mahasiswa yang nantinya ditandangani oleh kedua belah pihak. Pihak 1 adalah Kepala LLDikti Wilayah III dan Pihak 2 adalah Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi.

Perubahan Antar Status

Perubahan Antar Status yaitu perubahan status mahasiswa semula Mutasi/ Dikeluarkan/ Mengundurkan Diri/ Putus Studi/Wafat/ Selesai Pendidikan Non Gelar menjadi Lulus.

Dokumen Akademik :

  • KRS, KHS, Bukti Bayar, SK Penerimaan Mahasiswa Baru;
  • SK yudisium/ berita acara sidang/ijazah;
  • SK (Mutasi/ Dikeluarkan/ Mengundurkan Diri/ Putus Studi/Wafat/ Selesai Pendidikan Non Gelar) / Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan (SPTJM).

Pengaktifan Kembali

Pengaktifan kembali yaitu perubahan status mahasiswa semula Lulus/ Mutasi/ Dikeluarkan/ Mengundurkan Diri/ Putus Studi/Wafat/ Selesai Pendidikan Non Gelar menjadi Aktif.

Dokumen Akademik :

  • KRS, KHS, Bukti Bayar, SK Penerimaan Mahasiswa Baru
  • Surat penerimaan mahasiswa kembali
  • SK (Yudisium/ berita acara siding jika sudah Lulus/ Mutasi/ Dikeluarkan/ Mengundurkan Diri/ Putus Studi/Wafat/ Selesai Pendidikan Non Gelar).
  •  

Perubahan Detail Status Keluar

Perbaikan Tanggal Keluar, Periode Keluar, Tanggal SK, Nomor SK, IPK, No. Ijazah / No. Sertifikat Profesi cukup melampirkan detail data mahasiswa beserta perubahannya.

02.
Usulan Perubahan Jenis Keluar Mahasiswa

Perguruan tinggi membuat usulan pada laman PDDikti Admin (pddikti-admin.kemdikbud.go.id), menu Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar dengan validasi terhadap usulan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dengan melampirkan:

  1. Surat Permohonan Perubahan Jenis Keluar sesuai template dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Rektor, Ketua, Direktur yang disertai alasan dilakukan perubahan data;
  2. SPTJM sesuai template yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi;
  3. Berita acara hasil pemeriksaan dokumen yang ditandatangi kedua belah pihak (Perguruan Tinggi dan LLDikti);

Template Surat Permohonan Perubahan Jenis Keluar

Template SPTJM Perubahan Jenis Keluar

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp