LLDikti Wilayah III

Mekanisme Perbaikan Pelaporan PDDikti

Pendataan
Mahasiswa Lampau

.

Dalam rangka menjaga kelengkapan dan kebenaran data diperlukan verifikasi terhadap data mahasiswa yang terdeteksi belum pernah dilaporkan/tertinggal pada laman PDDikti dan validasi dengan diterbitkannya Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik.

Verifikasi dan validasi terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.

Mekanisme Usulan
Pendataan Mahasiswa Lampau

Tahap #1

Perguruan tinggi mengajukan seluruh persyaratan melalui laman https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Hasil: diterbitkannya Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik yang ditandatangani kedua belah pihak (Perguruan Tinggi dan LLDikti Wilayah III).

Persyaratan yang diunggah:

  1. Surat pengantar yang ditanda tangani oleh pemimpin perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah 3 yang berisi detail informasi NIM, Nama, Program Studi, Semester Awal, Status Awal Penerimaaan, Jumlah Konversi (jika Pindahan);
  2. SPTJM sesuai format https://bit.ly/SuratPernyataanTipe1

Dokumen Yang disimpan dalam Repositori (contoh: Google Drive jika besaran file melebihi batas unggah dokumen) yang tautannya dimasukan pada surat nomor 1 sebagai berikut:

  • Formulir Pendaftaran dan SK Penerimaan Mahasiswa Baru/Pindahan
  • Konversi / pengakuan nilai jika pindahan
  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  • Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester awal sampai dengan akhir
  • Kartu Hasil Studi (KHS) dari semester awal sampai dengan akhir
  • Bukti Bayar dari semester awal sampai dengan lulus
  • SK Yudisium dan Berita Acara Sidang (Jika sudah Lulus)
  • Ijazah dan Transkrip nilai (Jika sudah Lulus)

Tahap #2

Perguruan tinggi mengajukan seluruh persyaratan melalui laman https://pddikti-admin.kemdikbud.go.id/

Persyaratan yang diunggah :

  1. Surat pengantar yang ditanda tangani oleh pemimpin perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah 3
  2. SPTJM sesuai format https://bit.ly/SuratPernyataanTipe1
  3. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik

Tahap #3

  1. Sinkronisasi Neo Feeder (perguruan tinggi agar memperhatikan tanggal berakhir pembukaan)
  2. Klaim Data Mahasiswa pada Neo Feeder
  3. Datakan Aktivitas pada semester lanjutan dengan mengajukan Pembukaan Periode Pelaporan Tipe 2

Pembukaan
Periode Tipe 1

.

Dalam rangka menjaga kelengkapan dan kebenaran data diperlukan verifikasi terhadap data mahasiswa yang terdeteksi kesalahan dalam pelaporan diataranya:

  1. Status Awal Penerimaan Mahasiswa (dilaporkan peserta didik baru seharusnya pindahan/RPL ataupun sebaliknya)
  2. Program Studi (contoh: dilaporkan manajemen program sarjana, seharusnya informatika program sarjana)
  3. Pendataan Tanggal Masuk.

Verifikasi dan validasi terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.

Mekanisme Usulan
Pembukaan Periode Tipe 1

Tahap #1

Perguruan tinggi mengajukan seluruh persyaratan melalui laman https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Hasil: diterbitkannya Surat Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik yang ditandatangani oleh Kepala LLDikti Wilayah III

Persyaratan yang diunggah:

  1. Surat pengantar yang ditanda tangani oleh pemimpin perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah 3 yang berisi detail informasi NIM, Nama,Program Studi, Semester Awal, Status Awal Penerimaaan, Jumlah Konversi (jika Pindahan) dan Keterangan perubahannya;
  2. SPTJM sesuai format https://bit.ly/SuratPernyataanTipe1

Dokumen yang disimpan dalam Repositori (contoh: Google Drive jika besaran file melebihi batas unggahan) yang tautannya dimasukan pada surat nomor 1 sebagai berikut:

  • Formulir Pendaftaran dan SK Penerimaan Mahasiswa Baru/Pindahan
  • Konversi / pengakuan nilai jika pindahan
  • Kalender akademik (jika usulan terkait pendataan masuk)

Tahap #2

Perguruan tinggi mengajukan seluruh persyaratan melalui laman https://pddikti-admin.kemdikbud.go.id/

Persyaratan yang diunggah :

  1. Surat pengantar yang ditanda tangani oleh pemimpin perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah 3
  2. SPTJM sesuai format https://bit.ly/SuratPernyataanTipe1
  3. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik
  4. Diajukan pada kedua program studi (jika terkait usulan perubahan program studi)

Tahap #3

Perguruan tinggal melakukan perbaikan data mahasiswa dan sinkronisasi Neo Feeder.

Perguruan Tinggi agar memperhatikan tanggal berakhir pembukaan

Pembukaan
Periode Tipe 2

.

Dalam rangka menjaga kelengkapan dan kebenaran data diperlukan verifikasi terhadap data mahasiswa yang terdeteksi kesalahan dalam pelaporan Perbaikan Riwayat Kuliah Mahasiswa, Riwayat Ajar Dosen, Entitas Kelas dan Perkuliahan, Konversi mata Kuliah.

Verifikasi dan validasi terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja

Mekanisme Usulan
Pembukaan Periode Tipe 2

Tahap #1

Perguruan tinggi mengajukan seluruh persyaratan melalui laman https://pddikti-admin.kemdikbud.go.id/

Persyaratan yang diungah:
Surat pengantar perbaikan pelaporan yang ditanda tangani oleh pemimpin perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah 3 yang berisi detail informasi NIM, Nama,Program Studi, Semester Awal, Status Awal Penerimaaan, Jumlah Konversi (jika Pindahan) dan Keterangan perubahannya.

Tahap #2

  1. Sinkronisasi Neo Feeder (perguruan tinggi agar memperhatikan tanggal berakhir pembukaan)
  2. Perbaikan data
  3. Sinkronisasi Neo Feeder
Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp