LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Perbaikan Pelaporan PDDikti

Layanan Publik > Pelaporan PDDikti > Perbaikan Pelaporan PDDikti

Pendataan mahasiswa lampau diajukan untuk mendatakan mahasiswa yang terdeteksi belum pernah dilaporkan/tertinggal pada laman PDDikti.

Mekanisme

Mekanisme pendataan mahasiswa lampau terdiri dalam tiga tahap, yaitu Penerbitan Berita Acara Verifikasi Dokumen Pendataan Mahasiswa Lampau, Pengajuan Pendataan Mahasiswa Lampau Pada Laman PDDikti Admin, dan Klaim Mahasiswa Lampau Pada Neo Feeder

Tahap 1

Penerbitan Berita Acara Verifikasi Dokumen Pendataan Mahasiswa Lampau

Perguruan tinggi mengajukan seluruh persyaratan melalui laman https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Hasil: diterbitkannya Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik yang ditandatangani kedua belah pihak (Perguruan Tinggi dan LLDikti Wilayah III).

Persyaratan yang diunggah:

  1. Surat pengantar yang ditanda tangani oleh pemimpin perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah 3 yang berisi detail informasi NIM, Nama, Program Studi, Semester Awal, Status Awal Penerimaaan, Jumlah Konversi (jika Pindahan);
  2. SPTJM sesuai format (unduh SPTJM Pedataan Mahasiswa Lampau) 

Dokumen Yang disimpan dalam Repositori (contoh: Google Drive jika besaran file melebihi batas unggah dokumen) yang tautannya dimasukan pada surat nomor 1 sebagai berikut:

  • Formulir Pendaftaran dan SK Penerimaan Mahasiswa Baru/Pindahan
  • Konversi / pengakuan nilai jika pindahan
  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  • Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester awal sampai dengan akhir
  • Kartu Hasil Studi (KHS) dari semester awal sampai dengan akhir
  • Bukti Bayar dari semester awal sampai dengan lulus
  • SK Yudisium dan Berita Acara Sidang (Jika sudah Lulus)
  • Ijazah dan Transkrip nilai (Jika sudah Lulus)

Tahap 2

Pengajuan Pendataan Mahasiswa Lampau Pada PDDikti

Perguruan tinggi mengajukan seluruh persyaratan melalui laman https://pddikti-admin.kemdiktisaintek.go.id/

Persyaratan yang diunggah :

  1. Surat pengantar yang ditanda tangani oleh pemimpin perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah 3
  2. SPTJM sesuai format  (unduh SPTJM Pedataan Mahasiswa Lampau) 
  3. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik

Tahap 3

Klaim Mahasiswa Lampau Pada Neo Feeder

  1. Sinkronisasi Neo Feeder (perguruan tinggi agar memperhatikan tanggal berakhir pembukaan)
  2. Klaim Data Mahasiswa pada Neo Feeder
  3. Datakan Aktivitas pada semester lanjutan dengan mengajukan Pembukaan Periode Pelaporan Tipe 2

Perbaikan riwayat pendidikan (perbaikan pelaporan periode lampau tipe 1) merupakan mekanisme untuk memperbaiki data riwayat pendidikan mahasiswa.

Apa saja yang dapat diperbaiki:

  • Status Awal Penerimaan Mahasiswa (dilaporkan peserta didik baru seharusnya pindahan/RPL ataupun sebaliknya)
  • Program Studi (contoh: dilaporkan manajemen program sarjana, seharusnya informatika program sarjana)
  • Pendataan Tanggal Masuk.

Mekanisme

Mekanisme perbaikan riwayat pendidikan terdiri dalam tiga tahap, yaitu Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Dokumen Perbaikan Riwayat Pendidikan, Pengajuan Perbaikan Riwayat Pendidikan Pada Laman PDDikti Admin, dan Perbaikan Data Riwayat Pendidikan Pada Neo Feeder

Tahap 1

Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Dokumen Perbaikan Riwayat Pendidikan

Perguruan tinggi mengajukan seluruh persyaratan melalui laman https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Hasil: diterbitkannya Surat Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik yang ditandatangani oleh Kepala LLDikti Wilayah III.

Persyaratan yang diunggah:

  1. Surat pengantar yang ditanda tangani oleh pemimpin perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III yang berisi detail informasi NIM, Nama, Program Studi, Semester Awal, Status Awal Penerimaaan, Jumlah Konversi (jika Pindahan);
  2. SPTJM sesuai format (unduh SPTJM Pedataan Mahasiswa Lampau) 

Dokumen Yang disimpan dalam Repositori (contoh: Google Drive jika besaran file melebihi batas unggah dokumen) yang tautannya dimasukan pada surat nomor 1 sebagai berikut:

  • Formulir Pendaftaran dan SK Penerimaan Mahasiswa Baru/Pindahan
  • Konversi / pengakuan nilai jika pindahan
  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  • Kartu Rencana Studi (KRS) dari semester awal sampai dengan akhir
  • Kartu Hasil Studi (KHS) dari semester awal sampai dengan akhir
  • Bukti Bayar dari semester awal sampai dengan lulus
  • SK Yudisium dan Berita Acara Sidang (Jika sudah Lulus)
  • Ijazah dan Transkrip nilai (Jika sudah Lulus)

Tahap 2

Pengajuan Perbaikan Riwayat Pendidikan Pada Laman PDDikti Admin

Perguruan tinggi mengajukan seluruh persyaratan melalui laman https://pddikti-admin.kemdiktisaintek.go.id/

Persyaratan yang diunggah :

  1. Surat pengantar yang ditanda tangani oleh pemimpin perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III;
  2. SPTJM sesuai format (unduh SPTJM Perbaikan Pelaporan Tipe 1);
  3. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik;
  4. Diajukan pada kedua program studi (jika terkait usulan perubahan program studi).

Tahap 3

Pebaikan Data Riwayat Pendidikan Pada Neo Feeder

  1. Sinkronisasi Neo Feeder (perguruan tinggi agar memperhatikan tanggal berakhir pembukaan periode lampau);
  2. Perguruan tinggal melakukan perbaikan data riwayat pendidikan mahasiswa dan sinkronisasi pada Neo Feeder.

Perbaikan riwayat studi (perbaikan pelaporan periode lampau tipe 2) merupakan mekanisme untuk memperbaiki data aktivitas mahasiswa dan dosen.

Apa saja yang dapat diperbaiki:

  • Riwayat Studi Mahasiswa (KRS, KHS, Aktivitas);
  • Riwayat Ajar Dosen
  • Entitas Kelas dan Perkuliahan
  • Konversi mata Kuliah
  • Daya tampung

Mekanisme

Mekanisme perbaikan riwayat Studi terdiri dalam dua tahap, yaitu Pengajuan Perbaikan Riwayat Studi Pada Laman PDDikti Admin, dan Perbaikan Data Riwayat Studi Pada Neo Feeder

Tahap 1

Pengajuan Perbaikan Riwayat Studi Pada Laman PDDikti Admin

Perguruan tinggi mengajukan seluruh persyaratan melalui laman https://pddikti-admin.kemdiktisaintek.go.id/

Persyaratan yang diungah:
Surat pengantar perbaikan pelaporan yang ditanda tangani oleh pemimpin perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III yang berisi detail informasi NIM, Nama,Program Studi, Semester Awal, Status Awal Penerimaaan, Jumlah Konversi (jika Pindahan) dan Keterangan perubahannya.

Tahap 2

Pebaikan Data Riwayat Studi Pada Neo Feeder

  1. Sinkronisasi Neo Feeder (perguruan tinggi agar memperhatikan tanggal berakhir pembukaan periode lampau);
  2. Perguruan tinggal melakukan perbaikan data riwayat riwayat studi dan sinkronisasi pada Neo Feeder.

Berdasarkan Surat Edaran Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Kemdikbudristek Nomor 3712/E1/KS.01.00/2024 Tanggal 28 Mei 2024, perubahan jenis keluar mahasiswa dibagi menjadi dua yaitu Perubahan Antar Status dan Perubahan Detail Keluar.

Perubahan Antar Status

Mekanisme perubahan antar status terdiri dalam tiga tahap, yaitu Penerbitan Berita Acara Verifikasi Dokumen Perubahan Jenis Keluar, Pengajuan Perbaikan Riwayat Pendidikan Pada Laman PDDikti Admin.

Tahap 1

Penerbitan Berita Acara Verifikasi Dokumen Perubahan Jenis Keluar

Perguruan Tinggi mengusulkan Penerbitan Berita Acara Perubahan Jenis Keluar Mahasiswa melalui aplikasi SIL@T (silat-lldikti3.kemdikbud.go.id) dengan hal Penerbitan Berita Acara Perubahan Status Keluar Mahasiswa Terdaftar di PDDikti dan melampirkan dokumen akademik :

Perubahan Status Lulus

Perubahan Status Lulus yaitu perubahan status mahasiswa semula Mutasi/ Dikeluarkan/ Mengundurkan Diri/ Putus Studi/Wafat/ Selesai Pendidikan Non Gelar menjadi Lulus.

Dokumen Akademik :

  • KRS, KHS, Bukti Bayar, SK Penerimaan Mahasiswa Baru;
  • SK yudisium/ berita acara sidang;
  • Ijazah, Transkrip Nilai;
  • SK (Mutasi/ Dikeluarkan/ Mengundurkan Diri/ Putus Studi/Wafat/ Selesai Pendidikan Non Gelar) / Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan (SPTJM).

Pengaktifan Kembali

Pengaktifan kembali yaitu perubahan status mahasiswa semula Lulus/ Mutasi/ Dikeluarkan/ Mengundurkan Diri/ Putus Studi/Wafat/ Selesai Pendidikan Non Gelar menjadi Aktif.

Dokumen Akademik :

  • KRS, KHS;
  • Surat penerimaan mahasiswa kembali atau Surat keterangan mahasiswa aktif
  • SK (Yudisium/ berita acara sidang jika sudah Lulus/ Mutasi/ Dikeluarkan/ Mengundurkan Diri/ Putus Studi/Wafat/ Selesai Pendidikan Non Gelar).

Pada tahap ini LLDikti Wilayah III melakukan pemerikasaan dokumen akademik jika memenuhi persyaratan maka akan diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan Dokumen Akademik Perubahan Jenis Keluar Mahasiswa yang nantinya ditandangani oleh kedua belah pihak. Pihak 1 adalah Kepala LLDikti Wilayah III dan Pihak 2 adalah Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi.

Tahap 2

Pengajuan Perubahan Jenis Keluar Pada Laman PDDikti Admin

Perguruan tinggi membuat usulan pada laman PDDikti Admin (pddikti-admin.kemdikbud.go.id), menu Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar dengan melampirkan:

  1. Surat Permohonan Perubahan Jenis Keluar sesuai template dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Rektor, Ketua, Direktur yang disertai alasan dilakukan perubahan data;
  2. SPTJM sesuai template yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi;
  3. Berita acara hasil pemeriksaan dokumen yang ditandatangi kedua belah pihak (Perguruan Tinggi dan LLDikti);

 

 Template Surat Permohonan Perubahan Jenis Keluar

Template SPTJM Jenis Keluar

Perubahan Detail Keluar

Perbaikan detail keluar meliputi : Perbaikan Tanggal Keluar, Periode Keluar, Tanggal SK, Nomor SK, IPK, No. Ijazah / No. Sertifikat Profesi cukup melampirkan detail data mahasiswa beserta perubahannya.

Perguruan tinggi membuat usulan pada laman PDDikti Admin (pddikti-admin.kemdiktisaintek.go.id), menu Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar dengan validasi terhadap usulan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dengan melampirkan:

  1. Surat Permohonan Perubahan Jenis Keluar sesuai template dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Rektor, Ketua, Direktur yang disertai alasan dilakukan perubahan data;
  2. SPTJM sesuai template yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi;
  3. Lampiran dokumen pendukung sesuai data yang ingin diperbaiki.

Template Surat Permohonan Perubahan Jenis Keluar

Template SPTJM Jenis Keluar

Scroll to Top