LLDikti Wilayah III

Mekanisme Eksepsi Penomeran Ijazah dan Sertifikat Nasional

Eksepsi merupakan mekanisme untuk pengecualian terhadap mahasiswa  yang tidak eligible pada Penomeran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) dengan kondisi tertentu.

Ketentuan Eksepsi​

Status Keluar

Mahasiswa berstatus Lulus di PDDikti

Pelaporan Aktivitas

Data pelaporan mahasiswa pada PDDikti telah lengkap

Jumlah Ajuan

Satu kali pengajuan dapat dilakukan untuk maksimal 1000 mahasiswa

Eksepsi PISN Dapat Dilakukan
Untuk Validator

Masa Studi

Pencataan PDDikti

Syarat Pengajuan Eksepsi PISN

Lengkapi dokumen sesuai dengan template dan ketentuan

Surat permohonan disusun sesuai format perguruan tinggi dengan melampirkan detail data mahasiswa yang diajukan perbaikan

Eksepsi Masa Studi: SK Yudisium atau Berita Acara Sidang Skripsi, Kalender Akademik, dan Bukti Persetujuan Cuti (Jika eksepsi karena cuti)

Eksepsi Pencatatan PDDikti: Bukti penerimaan mahasiswa dan Berita Acara Pendataana Mahasiswa Lampau

Mekanisme Pengajuan

Tahap 1

Perguruan tinggi menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan

Tahap 2

Perguruan Tinggi membuat ajuan Eksepsi PISN pada laman pisn.kemdiktisaintek.go.id dengan melampirkan dokumen pendukung 

Tahap 3

LLDikti Wilayah III memverifikasi dan validasi ajuan serta dokumen pendukung

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp