Status Keluar
Mahasiswa berstatus Lulus di PDDikti
Pelaporan Aktivitas
Data pelaporan mahasiswa pada PDDikti telah lengkap
Jumlah Ajuan
Satu kali pengajuan dapat dilakukan untuk maksimal 1000 mahasiswa
Eksepsi merupakan mekanisme untuk pengecualian terhadap mahasiswa yang tidak eligible pada Penomeran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) dengan kondisi tertentu.
Mahasiswa berstatus Lulus di PDDikti
Data pelaporan mahasiswa pada PDDikti telah lengkap
Satu kali pengajuan dapat dilakukan untuk maksimal 1000 mahasiswa
Lengkapi dokumen sesuai dengan template dan ketentuan
Surat permohonan disusun sesuai format perguruan tinggi dengan melampirkan detail data mahasiswa yang diajukan perbaikan
Eksepsi Masa Studi: SK Yudisium atau Berita Acara Sidang Skripsi, Kalender Akademik, dan Bukti Persetujuan Cuti (Jika eksepsi karena cuti)
Eksepsi Pencatatan PDDikti: Bukti penerimaan mahasiswa dan Berita Acara Pendataana Mahasiswa Lampau
Perguruan tinggi menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan
Perguruan Tinggi membuat ajuan Eksepsi PISN pada laman pisn.kemdiktisaintek.go.id dengan melampirkan dokumen pendukung
LLDikti Wilayah III memverifikasi dan validasi ajuan serta dokumen pendukung
Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi