Kami informasikan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah III hal-hal sebagai berikut :
- Pelaporan Kinerja untuk tahun 2024 menggunakan format sesuai Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2019 jo PermenpanRB No 6 tahun 2022 dengan menggunakan metode kualitatif (Format Terlampir);
- Pelaporan Kinerja Dosen PNS digunakan sebagai indikator Penilaian Prestasi Kerja dosen dan digunakan sebagai salah satu syarat Administrasi seluruh usulan Kepegawaian;
- Uraian Kegiatan Jabatan pada rencana SKP bukan berupa Aktifitas, namun berupa hasil capaian atau output dari kegiatan tersebut;
- Sesuai dengan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Tahun 2024, LLDikti Wilayah III mendapat Predikat A dalam Nilai Akuntabilitas Kinerja, sehingga kurva yang digunakan dalam pelaporan SKP adalah “Baik”;
- Bukti kinerja dalam perlaporan SKP/PPK untuk dosen PNS wajib dicantumkan dan merupakan salah satu unsur penilaian dari pimpinan perguruan tinggi;
- Umpan Balik berdasarkan bukti dukung antara pimpinan perguruan tinggi di isi dan disamakan pada format SKP untuk LLDikti Wilayah III;
- Dokumen hardcopy PPK disampaikan ke LLDIKTI Wilayah III secara kolektif, batas akhir penyampaian sampai tanggal 31 Januari 2025;
Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut: