Tugas dan Fungsi LLDikti Wilayah III
Landas Hukum
Peraturan Meteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021
Tugas
LLDikti mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, LLDikti menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
- pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
- pelaksanaan kerja sama;
- pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
- pelaksanaan administrasi.