Mekanisme
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Kemdikbudristek Nomor 3712/E1/KS.01.00/2024 Tanggal 28 Mei 2024, ada perubahan prosedur perubahan jenis keluar mahasiswa dimana prosedur terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu Usulan Penerbitan Berita Acara dan Usulan Perubahan Jenis Keluar Mahasiswa.
Scroll to continue
01.
Usulan Penerbitan
Berita Acara
Langkah #1
Langkah #2
Perguruan Tinggi mengusulkan Penerbitan Berita Acara Perubahan Jenis Keluar Mahasiswa melalui aplikasi SIL@T (silat-lldikti3.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan dokumen akademik :
LLDikti Wilayah III melakukan pemerikasaan dokumen akademik jika memenuhi persyaratan maka akan diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan Dokumen Akademik Perubahan Jenis Keluar Mahasiswa yang nantinya ditandangani oleh kedua belah pihak. Pihak 1 adalah Kepala LLDikti Wilayah III dan Pihak 2 adalah Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi.
Perubahan Antar Status
Perubahan Antar Status yaitu perubahan status mahasiswa semula Mutasi/ Dikeluarkan/ Mengundurkan Diri/ Putus Studi/Wafat/ Selesai Pendidikan Non Gelar menjadi Lulus.
Dokumen Akademik :
- KRS, KHS, Bukti Bayar, SK Penerimaan Mahasiswa Baru;
- SK yudisium/ berita acara sidang/ijazah;
- SK (Mutasi/ Dikeluarkan/ Mengundurkan Diri/ Putus Studi/Wafat/ Selesai Pendidikan Non Gelar) / Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan (SPTJM).
Pengaktifan Kembali
Pengaktifan kembali yaitu perubahan status mahasiswa semula Lulus/ Mutasi/ Dikeluarkan/ Mengundurkan Diri/ Putus Studi/Wafat/ Selesai Pendidikan Non Gelar menjadi Aktif.
Dokumen Akademik :
- KRS, KHS
- Surat penerimaan mahasiswa kembali
- SK (Yudisium/ berita acara sidang jika sudah Lulus/ Mutasi/ Dikeluarkan/ Mengundurkan Diri/ Putus Studi/Wafat/ Selesai Pendidikan Non Gelar).
Perubahan Detail Status Keluar
Perbaikan Tanggal Keluar, Periode Keluar, Tanggal SK, Nomor SK, IPK, No. Ijazah / No. Sertifikat Profesi cukup melampirkan detail data mahasiswa beserta perubahannya.
02.
Usulan Perubahan Jenis Keluar Mahasiswa
Perguruan tinggi membuat usulan pada laman PDDikti Admin (pddikti-admin.kemdikbud.go.id), menu Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar dengan validasi terhadap usulan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dengan melampirkan:
- Surat Permohonan Perubahan Jenis Keluar sesuai template dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Rektor, Ketua, Direktur yang disertai alasan dilakukan perubahan data;
- SPTJM sesuai template yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi;
- Berita acara hasil pemeriksaan dokumen yang ditandatangi kedua belah pihak (Perguruan Tinggi dan LLDikti);