LLDikti Wilayah III

Mahasiswa Pindahan (transfer)

Merujuk surat kami Nomor : 122/K3/KM/2014 tanggal 8 April 2014 perihal Pendataan Mahasiswa
Pindahan (transfer), bersama ini kami sampaikan beberapa ketentuan tentang mahasiswa pindahan
atau transfer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, Perguruan Tinggi
diperbolehkan menerima pindahan dengan pengakuan sebagian hasil belajar sebelumnya di
tempat lain atau dari prodi lain dalam satu Perguruan Tinggi. Terkait persyaratan mahasiswa
pindahan dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Mahasiswa pindahan yang dapat diterima adalah mahasiswa yang berasal dari PT legal yang
    telah mendapatkan ijin dari Kemendikbud. Hal ini dapat dibuktikan dengan tercantumnya
    nama PT dan nama mahasiswa pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
  2. Bagi lulusan atau mahasiswa putus kuliah sebelum diberlakukan ketentuan dalam SK Dirjen
    Dikti Kemendikbud Nomor 08/Dikti/kep/2002 tanggal 6 Februari 2001, maka mahasiswa
    tersebut harus memiliki NIRM (Nomor lnduk Registrasi Mahasiswa) yang telah dikeluarkan
    oleh ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (d/h Kopertis) setempat.
  3. Persyaratan Peringkat Akreditasi BAN-PT/LAM dari Perguruan Tinggi asal menjadi
    kewenangan Pimpinan Perguruan Tinggi penerima.
  4. Sebelum menerima mahasiswa pindahan, Perguruan Tinggi harus membuat penyetaraan antara
    transkrip Perguruan Tinggi asal dengan kurikulum yang berlaku pada Perguruan Tinggi
    penerima, guna menghitung total sks diakui dengan rumus:
    (total sks lulus di PT asal – total sks yang tidak sesuai dengan kurikulum PT penerima)
    kemudian menghitung masa studi dengan rumus :
    (total sks lulus di PT penerima – total sks yang diakui) X 1 semester = ….. semester
    12sks
  5. Mahasiswa pindahan diberi NIM baru sesuai tahun masuk, sebagai contoh, apabila
    mahasiswa masuk pada tahun akademik 2019/2020 maka yang bersangkutan menjadi
    mahasiswa angkatan 2019 dengan status pindahan.
  6. Data mahasiswa pindahan harus disampaikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III melalui laporan PD-Dikti secara lengkap. Ketidak lengkapan data mahasiswa pindahan akan mengakibatkan tidak validnya laporan PD-Dikti.
  7. Bagi mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri diwajibkan melakukan
    penyetaraan terlebih dahulu, sesuai ketentuan dari Kemendikbud;
Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp