Sehubungan dengan layanan permohonan pengesahan dokumen akademik di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, serta dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi dan/atau Surat Keterangan Pengganti, kepada pemangku kepentingan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa dokumen akademik yang dapat dilakukan pengesahan adalah Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi dan/atau Surat Keterangan Pengganti;
- Bahwa pengesahan dokumen akademik sebagaimana butir 1 dilakukan oleh perguruan tinggi penerbit, namun apabila terdapat kebutuhan sebagai pemenuhan syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah luar negeri, maka pengesahan dokumen akademik asli dan/atau fotokopi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi secara elektronik melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian;
- Dalam hal perguruan tinggi telah berubah, pengesahan dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi baru hasil perubahan;
- Dalam hal perguruan tinggi sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan dokumen akademik dilakukan oleh LLDikti;
- LLDikti Wilayah III hanya dapat memproses permohonan pengesahan dari perguruan tinggi yang menjadi binaannya dan lingkup wilayah kerjanya yaitu DKI Jakarta, serta dengan periode lulus paling lama tahun 1989.
Pengesahan dokumen akademik oleh LLDikti:
a. Pemohon mengajukan permohonan tertulis, ditujukan ke Kepala LLDikti Wilayah III dengan melampirkan salinan KTP, salinan Dokumen Akademik terkait, Surat Pernyataan Bermaterai (terlampir) serta Surat Kuasa Bermaterai (apabila pemohon bukan pemilik dokumen akademik);
b. Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan melalui aplikasi persuratan LLDikti pada laman silat-lldikti3.kemdikbud.go.id atau disampaikan secara langsung melalui Unit Layanan Terpadu Lantai 1 Kantor LLDikti Wilayah III, Jl. SMA 14 Cawang – Jakarta Timur;
c. Permohonan harus dilakukan langsung oleh pemohon sesuai dengan nama yang tertera pada dokumen akademik, dalam kondisi tertentu apabila diwakilkan maka wajib menyertakan surat kuasa bermaterai;
d. Pemohon wajib melakukan pencarian informasi awal secara mandiri mengenai status data lulusan dengan cara:
- Pengecekan status kelulusannya melalui laman ringkas.kemdikbud.go.id/verifikasinirl bagi lulusan tahun 1989 hingga tahun 2001; atau
- Pengecekan status kelulusan, riwayat studi dan data lainnya pada laman pddikti.kemdikbud.go.id serta pengecekan keabsahan ijazahnya melalui laman ijazah.kemdikbud.go.id bagi lulusan tahun 2002 ke atas.
e. Apabila setelah dilakukan pencarian informasi awal secara mandiri sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas ditemukan bahwa data kelulusan pemohon tidak terdata/tidak lengkap, maka dihimbau permohonan pengesahan dokumen ijazah tidak dilanjutkan tetapi dapat mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan akademik.
f. Apabila setelah dilakukan verifikasi ulang permohonan oleh LLDikti dan diketahui bahwa data kelulusan pemohon tidak terdata/tidak lengkap pada PDDikti atau sumber data yang dimiliki oleh LLDikti, maka LLDikti dapat menggantikan pengesahan dokumen akademik dengan penerbitan Surat Keterangan Status Akademik.
g. Surat Keterangan Status Akademik adalah dokumen yang berisi informasi status perguruan tinggi dan informasi status lulusan sesuai dengan data yang disampaikan perguruan tinggi pada PDDikti atau sumber data lainnya yang dimiliki LLDikti Wilayah III;
h. Dokumen akademik yang dapat dilakukan pengesahan adalah paling banyak 5 (lima) lembar;
i. Tautan sebagaimana butir-butir di atas beserta dokumen yang perlu dipersiapkan dapat juga di akses melalui ringkas.kemdikbud.go.id/pengesahanakademik.
j. Sehubungan dengan terbitnya edaran ini, maka surat edaran nomor 0463/LL3/AL.02/2023 tanggal 26 Januari 2022 tentang Pengesahan Dokumen Akademik Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dinyatakan tidak berlaku lagi.