Menindaklanjuti surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Nomor 0392/LL3/KL.00.00/2022 tanggal 25 Januari 2022 perihal Penerimaan Mahasiswa Pindahan pada Progarm Studi Baru dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut:
- Penerimaan mahasiswa pindahan dapat dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yaitu pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu;
- RPL untuk melanjutkan pendidikan formal sebagaimana angka 1 meliputi melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, yang dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran secara parsial;
- Pengakuan capaian pembelajaran secara parsial dilakukan melalui pengakuan hasil belajar dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya, yang diberikan dalam bentuk perolehan sks dan ditetapkan oleh Pemimpin perguruan tinggi;
- Pengakuan capaian pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya diselenggarakan oleh program studi yang:
a. terakreditasi; dan
b. telah menghasilkan lulusan.