LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang II Tahun 2025

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

Di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0493/B.B4/DT.04.01/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang II Tahun 2025, Direktorat Sumber Daya akan membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor gelombang II melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Linimasa penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan Profesor pada gelombang II, sebagai berikut:

No.KeteranganTanggal
a.Pembukaan usulan26 Juni – 10 Juli 2025
b.Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL11 – 14 Juli 2025
c.Penilaian usulan15 – 30 Juli 2025
d.Pengajuan usulan revisi31 Juli – 05 Agustus 2025
e.Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL06 – 07 Agustus 2025
f.Penilaian usulan revisi08 – 18 Agustus 2025

2. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:

  • LKD BKD periode 2022/2023 Genap;
  • LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan

  • LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil

3. Usulan kenaikan jabatan Dosen Tidak Tetap, dapat diproses pada penilaian periode gelombang II dengan syarat Dosen Tidak Tetap tersebut telah memenuhi BKD setara minimal 12 sks selama 4 semester terakhir, sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdos) dan paling lambat 3 bulan sebelum batas usia pensiun (BUP 1 September 2025);

4. Untuk usulan dosen yang memasuki BUP per 1 September 2025 hanya dapat mengusulkan usulan di periode reguler.

5. Usulan seseorang menjadi Guru Besar/Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen (angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undang undang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-undang Guru dan Dosen) dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, situs perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain.

6. Untuk    Pengusulan    Surat    Pengantar   Rekomendasi dapat     disampaikan  melalui link https://s.id/PengantarLK-GBLL3-Gel2 selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 23.59 wib

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Scroll to Top