Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dengan hormat kami sampaikan linimasa untuk dijadikan acuan oleh PT dalam tahapan pembentukan Satgas PPKPT. Bagi PT yang telah memiliki Satuan Tugas PPKS menjadi Satuan Tugas PPKPT, dengan memperhatikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi, diantaranya:
a. Bentuk Kekerasan antara lain : kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan;
b. Bila terjadi perubahan anggota Satuan Tugas, serta perubahan struktur organisasi pada Satuan Tugas PPKPT yang akan dibentuk, agar dapat mengikuti seluruh prosedur yang ada pada linimasa tersebut.
LLDikti Wilayah III selaku fasilitator peningkatan mutu PT akan memberikan fasilitasi pada beberapa tahapan tersebut di atas, dan kami berharap seluruh PT di lingkungan LLDikti Wilayah III dapat melaksanakan masing-masing tahapan pembentukan Satgas PPKPTselambat-lambatnya, pada tanggal 31 Juli 2025.
Sebagai narahubung lebih lanjut dapat menghubungi saudara Welfried pada nomor 0856-9763-2227.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
