LLDikti Wilayah III

Surat Pemberitahuan Perubahan Permendikbudristek dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDikti Wilayah III
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, kami perlu menyampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut:

  1. Peran Vital Pimpinan Perguruan Tinggi
    Pimpinan perguruan tinggi memegang peran strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, pimpinan perguruan tinggi wajib :
    a. Memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman, inklusif dan bebas dari kekerasan.
    b. Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pelaporan dan penanganan kekerasan.
    c. Menjamin pelaksanaan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan terkait pencegahan kekerasan bagi seluruh sivitas akademika.
  2. . Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penguatan TataKelola dengan cara :
    a. Menyusun dan menetapkan kebijakan dan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
    b. Menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian;
    c. Merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
    d. Mengalokasikan pendanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam anggaran Perguruan Tinggi;
    e. Membentuk Satuan Tugas;
    f. Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan wewenang Satuan Tugas;
    g. Memastikan kerja sama dengan Mitra Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
    h. Memberikan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi Kekerasan;
    i. Melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
    j. Mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024;
    k. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
    l. Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ke Kementerian.
  3. . Perubahan Regulasi
    Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 membawa beberapa penyesuaian dalam kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, termasuk penguatan mekanisme pencegahan, pelaporan, dan tindak lanjut kasus kekerasan.
  4. Perubahan Satgas
    Seiring dengan perubahan regulasi tersebut, Satgas PPKS kini berubah menjadi Satgas PPKPT. Perguruan tinggi diharapkan segera melakukan penyesuaian terkait pembentukanatau penguatan Satgas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PermendikbudristekNomor 55 Tahun 2024.
  5. Posisi Satgas
    Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Pasal 23, Satgas PPKPTberadadi bawah koordinasi Wakil Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditunjuk olehPemimpin Perguruan Tinggi. Hal ini dimaksudkan agar Satgas PPKPT memiliki akses langsung kepada pengambilan keputusan strategis dalam menangani laporan kekerasan serta mencegah hambatan birokrasi.
  6. Tindak Lanjut
    Perguruan tinggi diminta untuk segera :
     Membentuk satgas PPKPT paling lambat tanggal 30 April 2025, sesuai dengan amanah Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024.
     Meninjau kembali kebijakan internal yang terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus.
     Melakukan revisi dokumen, seperti pedoman, SOP, dan kode etik, agar selarasdengan Permendikbudristek yang baru.
     Melaporkan pembentukan atau pembaruan Satgas PPKPT kepada LLDikti WilayahIII ditautan berikut http://ringkas.kemdikbud.go.id/SKSatgasPPKPT paling lambat 30 April 2025.

Kami mengharapkan kerjasama dari seluruh perguruan tinggi untuk memastikan implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik demi menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif.

LAMPIRAN :

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp