Sehubungan dengan layanan permohonan pengesahan dokumen akademik di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, serta dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi, kepada pemangku kepentingan kami sampaikan surat edaran sebagai berikut:

Berita Terkait
Pembaruan Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN)
Dalam rangka peningkatan layanan penomoran ijazah dan sertifikat nasional (PISN), Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah melakukan beberapa pembaruan (update) pada […]
Pemberitahuan Pemeliharaan Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan keamanan aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN), dengan ini kami informasikan bahwa pemeliharaan (maintenance) aplikasi […]