Merujuk pada Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2024 dan SE Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 188/BAN-PT/LL/2025 tanggal 25 Februari 2025, telah dinyatakan secara resmi tanggal mulai beroperasinya LAMSPAK adalah 22 Januari 2025. Untuk memberikan kepastian administratif dan proses peralihan kewenangan akreditasi Program Studi yang dinyatakan tercakup dalam LAMSPAK sesuai Lampiran Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2024, Dewan Eksekutif BAN-PT telah melakukan koordinasi langsung dengan Pengelola LAMSPAK pada Rapat Koordinasi di Kantor Setwapres 29 April 2025. Rapat Koordinasi tersebut telah menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut:
- Program Studi (Prodi) dalam cakupan LAMSPAK yang telah menjalani dan dinyatakan lolos proses pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi (PEPA) oleh BAN-PT sebelum 22 Januari 2025 dan tanggal berakhirnya status akreditasi sebelumnya jatuh sebelum 22 Januari 2025, maka status perpanjangan akreditasinya ditetapkan oleh BAN-РТ.
- Hasil PEPA untuk Prodi dalam cakupan LAMSPAK yang dinyatakan lolos proses PEPA sebelum 22 Januari 2025, namun tanggal berakhirnya status akreditasi sebelumnya adalah sesudah 22 Januari 2025 dinyatakan dibatalkan oleh BAN-PT. Selanjutnya Status akreditasi prodi termaksud akan ditetapkan oleh LAMSPAK sesuai prosedur di LAMSPAK.
- Prodi baru yang termasuk ke dalam cakupan LAMSPAK dengan surat izin penyelenggaraan Prodi yang diterbitkan oleh Kementerian (atau Rektor untuk kasus PTN-BH) sebelum 22 Januari 2025 akan ditetapkan status akreditasinya sesuai Pasal 77 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 (“Program Studi baru atau Perguruan Tinggi baru mendapatkan status Terakreditasi Sementara pada saat memperoleh izin penyelenggaraan atau pendirian dari Menteri”).
- Prodi yang telah tercakup ke LAMSPAK dan telah mengajukan akreditasi ulang ke BAN-PT menggunakan instrumen APS 4.0 sebelum 22 Januari 2025 dan ajuan termaksud pada tanggal Surat Edaran ini telah mendapatkan status “Notifikasi Diterima” di sistem SAPTO BAN-PT akan tetap diproses ajuannya oleh BAN-РT hingga penetapan keputusan akreditasi oleh Dewan Eksekutif BAN-PT.
- Prodi yang telah tercakup ke LAMSPAK dan telah mengajukan akreditasi ulang ke BAN-PT menggunakan instrumen APS 4.0 sebelum 22 Januari 2025 namun ajuan termaksud pada tanggal Surat Edaran ini belum mendapatkan status “Notifikasi Diterima” akan dibatalkan ajuannya. Prodi termaksud wajib mengusulkan akreditasi ke LAMSPAK sesuai prosedur dari LAMSPAK.
- Penetapan status akreditasi oleh BAN-PT pada butir nomor 1 dan 4 di atas hanya dilaksanakan 1 (satu) kali. Semua proses akreditasi untuk Prodi termaksud selanjutnya dialihkan ke LAMSPAK.