Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Jakarta
Menindaklanjuti adanya permohonan Pembukaan BKD Mundur yang diajukan beberapa Dosen dan Perguruan Tinggi di LLDikti Wilayah III dan berdasarkan Surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 1613/B4/DT.04.01/2025, Tanggal 20 Juni 2025, Perihal Informasi Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal terkait pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2025 sebagai berikut:
- Permohonan Pembukaan BKD mundur dilakukan oleh Perguruan Tinggi dengan mengajukan Surat Permohonan Pembukaan BKD Mundur kepada LLDikti Wilayah III paling lambat Senin, tanggal 7 Juli 2025 Pukul 23.59 WIB;
- Surat Permohonan berisi kronologi (alasan/penyebab) dosen yang bersangkutan harus dibukakan BKD Mundurnya pada periode yang diajukan;
- Surat Permohonan ini Wajib dilampirkan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai Format Terlampir;
- LLDikti III melakukan rekapitulasi seluruh Surat Permohonan dari Perguruan Tinggi, kemudian mengirimkan Surat Pengantar kepada Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti untuk proses Pembukaan BKD Mundur;
- LLDikti III Tidak akan mengakomodir Pengajuan Permohonan Pembukaan BKD Mundur kembali di Periode Pelaporan selanjutnya, jika bukan dikarenakan oleh Kendala/ Permasalahan Teknis.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.