LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Penegasan Ketentuan Pelaksanaan PKKMB

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII

Menindaklanjuti surat kami nomor 0357/B/DT.01.01/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2025 sebagaimana terlampir, bersama ini ditegaskan kembali bahwa pelaksanaan PKKMB menjadi tanggung-jawab pimpinan perguruan tinggi sehingga perlu dilakukan pengawasan yang baik. Berikut beberapa hal penting dalam penyelenggaraan PKKM:

  1. Waktu Pelaksanaan
    a. Kegiatan PKKMB dilaksanakan 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) hari, dimulai pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 16.30 waktu setempat; dan
    b. Dilarang melaksanakan kegiatan di luar jam tersebut tanpa persetujuan pimpinan perguruan tinggi.
  2. Larangan Selama PKKMB
    Selama pelaksanaan PKKMB, dilarang keras:
    a. Melaksanakan orientasi mahasiswa baru tanpa persetujuan pimpinan perguruan tinggi;
    b. Melakukan berbagai jenis kekerasan sebagaimana diatur pada Permendikbudristek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi;
    c. Memaksa mahasiswa baru untuk melakukan aktivitas yang merendahkan martabat, bertentangan dengan norma agama, sosial, dan hukum;
    d. Melakukan tindakan seksual dalam bentuk candaan, komentar, atau gestur yang tidak pantas;
    e. Melibatkan mahasiswa senior, alumni, atau panitia yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kekerasan dalam pelaksanaan PKKMB;
    f. Menggunakan waktu, tempat, atau metode yang mengganggu kegiatan akademik;
    g. Melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apa pun kepada mahasiswa baru selama pelaksanaan PKKMB; dan
    h. Memberikan tugas kepada mahasiswa baru untuk membeli barang-barang yang tidak memiliki manfaat dan kaitan langsung dengan tujuan PKKMB.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan pimpinan perguruan tinggi dapat memastikan seluruh unsur pelaksana PKKMB di perguruan tinggi mematuhi ketentuan ini dengan baik dan menjunjung tinggi hak atas perlindungan integritas diri mahasiswa. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Unduh surat resminya disini.

Scroll to Top