Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengusulan Jabatan Akademik Dosen jenjang Asisten Ahli s.d. Guru Besar bagi Dosen PNS maupun Non PNS serta pengusulan Inpassing Kenaikan Pangkat/Golongan III bagi Dosen Non PNS telah dibuka pada laman https://elkite-lldikti3.kemdikbud.go.id/ mulai tanggal 2 Januari 2025;
- Bagi usulan Kenaikan Jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor yang telah disetujui, selain terbit dokumen SK juga mendapatkan dokumen Sertifikat Uji Kompetensi yang dapat diunduh secara mandiri pada laman https://sister.kemdikbud.go.id/ masing-masing dosen di menu “Layanan Karir”;
- Untuk pengusulan kenaikan Jabatan Akademik ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar pada laman https://sister.kemdikbud.go.id/ menunggu pembaharuan data eligible dan informasi pembukaan periode pengusulan oleh Direktorat Sumber Daya Dirjen Diktisaintek;
- Untuk Inpassing Kenaikan Pangkat/Golongan IV Dosen Non PNS, menunggu arahan lebih lanjut dari Biro Sumber Daya Manusia Kemdiktisaintek;
- Ketentuan mengenai pengembangan karier dan profesi dosen selama masa evaluasi Permendikbudristek 44/2024 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.