Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan LLDikti Wilayah III
Sehubungan dengan Surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Pusdatin Kemdiktisainstek) Nomor 0171/F1/TI.03.00/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Perubahan Batas Waktu Pengumpulan Data Penilaian Maturitas Pengelolaan PDDikti dan implementasi Sistem Penilaian Maturitas Pengelolaan PDDikti yang telah dirilis pada tanggal 25 Desember 2024, dengan ini kami sampaikan bahwa terdapat perubahan batas waktu pengumpulan data penilaian maturitas pengelolaan PDDikti. Hal ini dilakukan karena tingginya antusiasme perguruan tinggi dalam partisipasi pengisian data penilaian maturitas dan mempertimbangkan periode libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang berdampak pada kesiapan perguruan tinggi dalam pengisian data penilaian maturitas.
Perubahan batas waktu pengumpulan data penilaian maturitas yang sebelumnya jatuh pada tanggal 25 Maret 2025 menjadi tanggal 30 April 2025 paling lambat pukul 23.59 WIB. Data dan dokumen penunjang dapat dikumpulkan melalui laman https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/maturitas.
Dengan adanya perubahan batas waktu diatas, dapat membantu perguruan tinggi dalam mempersiapkan data penilaian maturitas dan hasil dari penilaian ini akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan kepada perguruan tinggi sesuai dengan kondisi tingkat maturitasnya.
Kami mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh perguruan tinggi swasta dibawah LLDikti Wilayah III dalam memenuhi permintaan ini sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.