LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan Penawaran ToT Asesor RPL PTV

Dengan hormat kami beritahukan bahwa dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi akan melaksanakan kegiatan Training of Trainer (ToT) Asesor Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi Perguruan Tinggi Vokasi yang akan menyelenggarakan RPL.

Sehubungan hal tersebut, kami mengundang perguruan tinggi vokasi yang berminat untuk mengikuti kegiatan ToT dapat mengajukan permohonan dengan mengisi tautan https://bit.ly/ToTAsesorRPLptv paling lambat pada hari Senin, 7 Oktober 2024.

Perlu kami sampaikan bahwa Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi akan melakukan seleksi bagi perguruan tinggi yang memiliki dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. SK Unit Organisasi RPL pada Program Studi atau Perguruan Tinggi;
  2. Tangkapan Layar (screenshot) Bukti Kelayakan Program Studi untuk Pelaksanaan RPL dari laman Sierra (https://sierra.kemdikbud.go.id/);
  3. Surat Pemimpin Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa Program Studi yang didaftarkan akan menyelenggarakan RPL;
  4. Daftar CPL Program Studi pelaksana RPL; dan
  5. Peta Kurikulum yang menunjukkan hubungan CPL dengan Mata Kuliah.

Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut:

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp