LLDikti Wilayah III

Pedoman Teknis Platform Teknologi Pemadanan dan Pemutakhiran Data

Proses pemadanan data kepegawaian dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah proses yang wajib dilakukan bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang datanya perlu disesuaikan. Status pemadanan data dapat dilihat pada Beranda akun SISTER Dosen.

Perguruan tinggi (PT) dapat memutuskan sendiri apakah pemadanan data dilakukan oleh PTK terkait atau dibantu oleh Admin PT, selama pihak PT melakukan verifikasi tahap awal terhadap data PTK yang sudah dipadankan. Sehingga, data yang sudah dikirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah akurat dan valid.

Untuk PTK dengan status perlu pemadanan & pemutakhiran Data, terdapat 2 (dua) tahapan yang perlu diikuti dan dipahami alurnya agar prosesnya dapat berjalan lancar.

Mari simak panduannya di bawah ini.

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp