Dalam rangka memenuhi amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaran pendidikan tinggi secara benar dan valid.
Menindaklanjuti terkait perpindahan layanan dosen dari PDDikti-Admin ke platfom SISTER, kami informasikan bahwa untuk layanan penugasan dosen mengajar sudah dapat dimanfaatkan melalui menu “Manajemen PTK”. Berikut terlampir panduan penggunaan fitur pengajuan penugasan dosen mengajar untuk perguruan tinggi.