LLDikti III Dorong Percepatan Pembentukan Satgas PPKPT Tahap II
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III kembali menunjukan komitmennya dalam mendorong pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan […]
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III kembali menunjukan komitmennya dalam mendorong pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan […]
Kepada Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (Daftar PT terlampir)di Lingkungan LLDikti Wilayah III Dalam rangka mendukung Percepatan Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan
Yth.Pimpinan Perguruan Tinggidi lingkungan LLDikti Wilayah III Dalam rangka mendukung implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentangPencegahan dan Penanganan Kekerasan
Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan salah satu isu penting yang membutuhkan perhatian dan penanganan terpadu. Terhadap pencegahan dan penanganannya,
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menyatakan komitmennya dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi dengan cepat
Yth.1. Pimpinan Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia;2. Kepala LLDikti Wilayah I s.d XVII;3.Pimpinan Kementerian dan Lembaga pembina Perguruan Tinggi K/L
Dalam rangka mendukung percepatan pelaporan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, bersama ini kami sampaikan bahwa LLDikti Wilayah
Untuk inovasi dan optimalisasi kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di PT (PPKPT) di lingkungan LLDikti Wilayah III, serta
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang menggantikan
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1560/B4/DT.04.01/2025 tanggal16 Juni 2025 perihal Peraturan Integritas Akademik di Perguruan Tinggi, bersama ini