Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 0202/B/DT.00.10/2025 tentang Kebijakan Masa Studi dan Penanganan Retaker UKMPPD serta menanggapi berbagai laporan dari perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan masyarakat, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan relaksasi penerbitan nomor ijazah nasional dan nomor sertifikat profesi nasional bagi mahasiswa program vokasi, profesi, spesialis/subspesialis untuk bidang kedokteran dan
kesehatan sampai dengan kelulusan per tanggal 31 Desember 2025, dengan ketentuan:
a) perguruan tinggi penyelenggara program profesi dan/atau spesialis/subspesialis untuk bidang kedokteran wajib menetapkan masa studi dalam pedoman akademik sesuai ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
b) perguruan tinggi penyelenggara program vokasi dan/atau program profesi untuk bidang kesehatan wajib menetapkan masa studi dalam pedoman akademik sesuai ketentuan masa studi pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
c) perguruan tinggi wajib menetapkan pengaturan penanganan mahasiswa yang melebihi masa studi dalam pedoman akademik, dan melakukan mitigasi, serta pencegahan agar permasalahan serupa tidak terjadi di kemudian hari; dan
d) perguruan tinggi memastikan tidak ada gugatan hukum dari mahasiswa sebagai dampak relaksasi ini. - Mekanisme relaksasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan dengan
mengusulkan eksepsi pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN), dengan ketentuan sebagai berikut:
a) mengunggah dokumen persyaratan pada aplikasi PISN yang terdiri dari:
i.surat permohonan relaksasi yang ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi;
ii.surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi;
iii.berita acara (BA) pemimpin perguruan tinggi mengenai nama dan nomor induk mahasiswa yang diusulkan mendapatkan relaksasi;
iv.pedoman akademik yang telah ditetapkan pemimpin perguruan tinggi; dan
v.bukti kelulusan mahasiswa berupa SK Yudisium atau hasil ukom.
b) usulan eksepsi pada aplikasi PISN diverifikasi dan divalidasi oleh:
i. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan bagi usulan eksepsi dari perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi Kementerian/Lembaga;
ii. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) bagi usulan eksepsi dari perguruantinggi swasta; dan
iii. Kementerian Agama bagi usulan eksepsi dari perguruan tinggi keagamaan; - Relaksasi yang diberikan hanya berlaku pada aplikasi PISN.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih