Sehubungan dengan layanan permohonan pengesahan dokumen akademik di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, serta dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi, kepada pemangku kepentingan kami sampaikan surat edaran sebagai berikut:

Berita Terkait
Pemberitahuan Pemeliharaan Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan keamanan aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN), dengan ini kami informasikan bahwa pemeliharaan (maintenance) aplikasi […]
Pemberitahuan Penyesuaian Probis Aplikasi PISN
Sehubungan dengan hasil evaluasi atas aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN), khususnya pada modul Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang […]