LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 81/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI Di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi Keuangan Dan Perbankan Program Diploma Tiga Pada Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI Di Jakarta Yang Diselenggarakan Oleh Yayasan Lembaga Pendidikan Indonesia, maka Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang mengatasnamakan Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI. Untuk selanjutnya, LLDikti Wilayah III akan melayani pengajuan legalisir atau pengesahan dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi lulusan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Scroll to Top