Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 83/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Keperawatan Yayasan Perguruan Djubleg Ranuatmadja di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi Keperawatan Program Diploma Tiga pada Akademi Keperawatan Yayasan Perguruan Djubleg Ranuatmadja di Jakarta yang Diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Djubleg Ranuatmadja, maka Akademi Keperawatan Yayasan Perguruan Djubleg Ranuatmadja secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang mengatasnamakan Akademi Keperawatan Yayasan Perguruan Djubleg Ranuatmadja. Untuk selanjutnya, LLDikti Wilayah III akan melayani pengajuan legalisir atau pengesahan dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi lulusan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Berita Terkait
Ā Informasi Fasilitasi Peningkatan Mutu
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III kembali menegaskan perannya sebagai […]
ADIA LLDIKTI Wilayah III Gaungkan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pameran PUSAKA 2024
Jakarta 7-8 Oktober 2024 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III khusus nya Tim Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik […]