LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdiktisaintek.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Pendirian Akademi Komunitas Kosmetik Ristra

Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 36/B/O/2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Akademi Komunitas Kosmetik Ristra di Jakarta dan Izin Pembukaan Program Studi pada Akademi Komunitas Kosmetik Ristra di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Ristra Indonesia, maka Akademi Komunitas Kosmetik Ristra secara resmi ditutup dan tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan akademik dan non-akademik yang mengatasnamakan Akademi Komunitas Kosmetik Ristra. Untuk selanjutnya, LLDikti Wilayah III akan melayani pengajuan legalisir atau pengesahan dokumen akademik (ijazah dan transkrip nilai) bagi lulusan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Scroll to Top