Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
2. Dosen Penerima Tunjangan Sertifikasi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar NON PNS di Lingkungan LLDikti Wilayah III Jakarta
Berdasarkan Surat Pengesahan DIPA Petikan Nomor SP DIPA-139.03.2.693205/2025 tanggal 2 Desember 2024, terdapat anggaran yang masih tertunda untuk pagu anggaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar NON PNS. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan :
- Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar NON PNS akan dibayarkan setelah pagu anggaran disetujui oleh DJA Kementerian Keuangan.
- Apabila sampai dengan bulan Januari 2025 belum dibayarkan maka pembayaran akan dirapel.
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Unduh untuk surat resminya disini