lldikti wilayah iii
ZONA INTEGRITAS
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
![](https://lldikti3.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2024/07/10f4c41f-object-01.png)
![](https://lldikti3.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2024/07/ZI-Layanan.png)
![](https://lldikti3.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2024/07/e8c645ba-object-02.png)
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III (LLDikti Wilayah III) mencanangkan Zona Integritas untuk mewujudkan birokrasi bersih dan semangat institusi yang terus menghidupkan legacy melalui inovasi dan perubahan lebih baik. Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada institusi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), melalui reformasi birokrasi, terutama dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Zona Integritas merupakan role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola piker (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Penataan sistem manajemen SDM aparatur dilaksanakan secara efektif dan optimal agar dapat meningkatkan profesionalisme SDM Aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Area ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam menuju Zona Integritas.
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi