Sehubungan dengan dimulainya pelaksanaan Program Bantuan Pembinaan SPMI di Perguruan Tinggi Tahun 2024, serta dalam rangka pelaksanaan fungsi LLDikti dalam memberikan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi, dengan ini kami himbau agar perguruan tinggi memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Menjamin keterlaksanaan dan keberhasilan program;
- Merealisasikan anggaran sesuai dengan ketentuan dan rencana anggaran yang telah disusun, serta menyimpan seluruh bukti pengeluaran;
- Memperhatikan jangka waktu serta tanggal pelaksanaan laporan kemajuan dan laporan akhir;
- Memenuhi ketentuan perpajakan yang timbul;
- Melakukan koordinasi dengan koordinator kelompok.
- Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan anggaran akan dilakukan oleh Tim Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.