LLDikti Wilayah III

Penyampaian Isian Dokumen dan Surat Pernyataan Bagi Program Studi Tidak Terakreditasi

Penyampaian Isian Dokumen dan Surat Pernyataan Bagi Program Studi Tidak Terakreditasi

Menindaklanjuti Surat Ketua Komite Eksekutif LAM Teknik PII No. 0585/BATAP APK-PII/E/6/2024 tanggal 19 Juni 2024, Hal Penanganan Prodi Tidak Terakreditasi atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi beserta format Isian Dokumen dan Surat Pernyataan (terlampir), bersama ini kami informasikan hal sebagai berikut:

  1. Program Studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan akreditasi diberi kesempatan untuk mengikuti akreditasi pada Batch 3 Tahun 2024 (registrasi pada 1-14 September 2024);
  2. Untuk mencegah terjadinya pencabutan izin operasional prodi secara otomatis setelah 18 Agustus 2024, prodi sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) diberikan Keputusan Akreditasi Sementara Khusus yang berlaku hingga 14 September 2024;
  3. Pemberian Keputusan Akreditasi Sementara Khusus sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) diberikan dengan syarat:
    a. Menyerahkan Surat Rekomendasi dari LLDIKTI untuk prodi yang habis masa akreditasi atau Tidak Memiliki Syarat Peringkat (TMSP);
    b. Menyerahkan dokumen: 1) Daftar DTPS sesuai tampilan daftar DTPS pada LKPS LAM Teknik; 2) Dokumen Kurikulum Program Studi; 3) Dokumen Penjaminan Mutu;
    c. Surat pernyataan akan mengikuti akreditasi LAM Teknik pada batch 3 tahun 2024 (registrasi pada 1-14 September 2024) yang berisi kesungguhan untuk pemenuhan syarat terakreditasi.
  4. Batas Akhir pengajuan permohonan Keputsan Akreditasi Sementara Khusus adalah 12 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB melalui email: info@lamteknik.or.id.
  5. Keputusan Akreditasi Sementara Khusus tidak dikenakan biaya apapun.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Scroll to Top

Survei Layanan LLDikti Wilayah III

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah III melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi

Hubungi kami via Whatsapp