Menindaklanjuti kebutuhan penyesuaian proses kenaikan jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka berdasarkan keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karir Dosen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi menginformasikan bahwa terdapat dua layanan yang perlu diperhatikan Perguruan Tinggi dan Dosen sebagai berikut :

Berita Terkait
Ā Informasi Fasilitasi Peningkatan Mutu
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III kembali menegaskan perannya sebagai […]
ADIA LLDIKTI Wilayah III Gaungkan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pameran PUSAKA 2024
Jakarta 7-8 Oktober 2024 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III khusus nya Tim Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik […]