Yth.
- Pemimpin Perguruan Tinggi
- Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Pengusul Pendirian/Perubahan PTS
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
Sehubungan dengan adanya upaya peningkatan kualitas layanan melalui SIAGA, maka berdasarkan hasil evaluasi layanan perlu menerapkan kebijakan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan SIAGA di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Hal tersebut mengakibatkan perlunya penyesuaian dan sinkronisasi sistem, persyaratan, dan prosedur pengusulan pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi. Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi melalui siaga.kemdiktisaintek.go.id akan ditutup sementara mulai tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 15 Februari 2026;
- Ketentuan penutupan usul sebagai mana di maksud pada angka 1 di atas, sebagai berikut:
a. Terhadap usul perdana dapat diunggah/submit hingga selesai paling lambat 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB;
b. Terhadap usul perbaikan dapat diunggah/submit paling lambat 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB; - Selama proses penutupan sistem sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) agar menyesuaikan proses pemberian rekomendasi pendirian/perubahan perguruan tinggi swasta dan pembukaan program studi dengan waktu
penutupan layanan di SIAGA sebagaimana angka 2 di atas; - Dikarenakan keterbatasan waktu pengelolaan anggaran dan administrasi Kementerian, usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi melalui SIAGA yang memiliki status âEvaluasi Lapanganâ setelah tanggal 10 Desember 2025 akan dievaluasi lapangan pada tahun 2026.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Unduh surat resminya disini.
