Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Menajemen Keamanan Informasi Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber dan mengingat pentingnya perlindungan infrastruktur informasi vital pada sektor pendidikan untuk meminimalisir atau mencegahan gangungan pada layanan publik pendidikan.
Dalam rangka mendorong perguruan tinggi menerapkan peraturan tersebut serta meningkatkan tata kelola pengelolaan data dan informasi di perguruan tinggi, maka LLDikti Wilayah III akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Pengelolaan Data dan Informasi bagi Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III yang akan dilaksanakan secara hybrid
| pada hari, tanggal | : | Senin, 27 Oktober 2025 |
| waktu | : | Pukul 09.00 WIB – Selesai |
| Peserta Luring (daftar terlampir) | ||
| tempat | : | Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Karet, Semanggi, Jakarta 12930 |
| Peserta Daring | ||
| Link Zoom Meeting | : | s.id/SMKI-LL3 |
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
