Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Wilayah III
Dalam rangka transformasi dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ke Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, berikut kami sampaikan hal-hal teknis tindaklanjut pelaksanaan perpanjangan akreditasi melalui mekanisme pemantauan yang perlu dilakukan oleh Perguruan Tinggi maupun Program Studi berdasarkan Surat Edaran BAN-PT Nomor: 1509/BAN-PT/LL/2025.
- Program Studi yang masih dalam cakupan BAN-PT dengan SK Akreditasi yang akan berakhir (kadaluwarsa) hingga 16 Mei 2026 telah dilakukan pemantuan dan evaluasi peringkat akreditasi (PEPA) oleh BAN-PT melalui SAPTO 1.0.
- Program Studi yang telah ditetapkan āLolos Pantauā, maka program studi akan mendapatkan perpanjangan akreditasi dengan peringkat yang sama dengan sebelumnya selama 5 (lima) tahun. Sedangkan bila āTidak Lolos Pantauā, program studi tidak perlu melakukan perbaikan data dan BAN-PT akan menerbitkan SK perpanjangan peringkat akreditasi yang bersifat sementara dengan peringkat yang sama selama 1 (satu) tahun. Selanjutnya Program Studi mengajukan akreditasi ulang melalui SAPTO 2.0 apabila sistem telah tersedia.
- Perguruan Tinggi yang berstatus Tidak Terakreditasi dan/atau belum pernah mengajukan permohonan Akreditasi ke BAN-PT pada saat Surat Edaran ini diterbitkan wajib mengajukan akreditasi sesuai prosedur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi Bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi. Pengajuan akreditasi menggunakan instrumen akreditasi pada menu Akreditasi Ulang pada SAPTO 2.0.
- Pengajuan akreditasi Program Studi yang berstatus Tidak Terakreditasi dan/atau belum pernah mengajukan permohonan Akreditasi ke BAN-PT pada saat Surat Edaran, wajib mengajukan akreditasi dengan instrumen melalui SAPTO 2.0 (bila sistem telah tersedia). BAN-PT sedang menyelesaikan sistem informasi untuk akreditasi ulang Program Studi.
- Sesuai ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, proses perpanjangan Status Terakreditasi melalui pemantauan mutu dengan bantuan automasi akan ditutup semenjak tanggal 1 Januari 2026. Ajuan pemantauan mutu yang telah masuk dalam sistem SAPTO akan diproses hingga tuntas.
Surat edaran dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.
Unduh Peraturan BAN-PT Nomor 23 Tahun 2025 di bawah ini.
