Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Wilayah III
Sehubungan dengan surat Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek nomor 3598/B4/DT.04.01/2025 tanggal 7 Oktober 2025 perihal Usulan Perbaikan AK Integrasi serta surat nomor 2487/E4/DT.04.01/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Proses Kenaikan Jabatan Dosen, sebagaimana telah disampaikan pada poin 5 bahwa Perguruan Tinggi diharapkan untuk segera menyelesaikan proses pengintegrasian Angka Kredit sampai dengan tahun
2022 sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023. Penggunaan fitur AK Integrasi melalui SISTER sebelumnya dapat diproses hingga tanggal 31 Agustus 2024, dan fitur tersebut telah ditutup pada bulan September 2024.
Sehubungan dengan masih terdapat Dosen yang belum memiliki Angka Kredit (AK) Integrasi, dengan ini kami informasikan bahwa proses penerbitan AK Integrasi dibuka kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
- Belum memiliki AK Integrasi;
- AK yang dapat difasilitasi adalah yang diperoleh sejak TMT SK Jabatan Akademik terakhir sampai dengan kinerja 31 Desember 2022, dibuktikan dengan lampiran Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
- AK Integrasi mempertimbangkan komposisi kewajaran pada masing-masing unsur utama dan unsur penunjang;
- Pemrosesan AK Integrasi Bagi Jabatan Akademik Asisten Ahli dan Lektor merupakan kewenangan PTN/LLDIKTI/KL. Mekanisme dimulai dari mengunggah Form F, sampai dengan status “Terkirim ke BKN” dengan tetap memperhatikan regulasi yang ada;
- Pemrosesan AK Integrasi Bagi Jabatan Akademik Lektor Kepala dan Profesor merupakan kewenangan Kementerian. PTN/LLDIKTI/KL dapat mengusulkan setelah dilakukan verifikasi di masing-masing instansinya, disertai lampiran pendukung sekurang-kurangnya Form F dan DUPAK.
Surat resmi dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.
