Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah III
Up. Dosen ASN yang ditugaskan
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, bersama ini kami sampaikan informasi penting terkait penyesuaian jadwal dan mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai pokok perubahan adalah sebagai berikut:
– Usulan kenaikan pangkat dapat diajukan setiap bulan sepanjang tahun;
– Pengusulan dilakukan melalui tautan berikut: https://s.id/UsulKenaikanPangkatTahun2025;
– Kenaikan pangkat reguler tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Surat resmi dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.
