Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi
2. Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
3. Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
4. Pemimpin Lembaga Akreditasi Mandiri
5. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. Wilayah XVII
Sehubungan dengan evaluasi yang sedang dilaksanakan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2024, dengan ini kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait.
Saat ini, proses evaluasi sedang dalam tahap penyusunan norma pada rancangan peraturan menteri mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.