Sehubungan dengan implementasi penuh pemadanan NIK dengan NPWP, bagi seluruh Pegawai ASN (Pegawai administratif serta Dosen ASN) dan Pegawai non ASN (Dosen non ASN penerima tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan serta honorarium lainnya) disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemadanan NIK dengan NPWP wajib dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli 2024 melalui website https://djponline.pajak.go.id/ dengan tata cara sebagaimana terlampir;
- Apabila terdapat kendala dalam proses pemadanan NIK dengan NPWP harap segera menghubungi kring pajak melalui saluran 1500200 atau konsultasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat;
- Bapak/Ibu yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sampai tanggal 1 Juli 2024 akan menyebabkan NPWP lama tidak valid pada sistem pembayaran Kementerian Keuangan, sehingga proses pembayaran belanja (gaji, uang makan, tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan dosen, dan honorarium lainnya) yang bersumber dari APBN sementara tidak dapat dibayarkan oleh LLDikti Wilayah III sampai proses pemadanan NIK dengan NPWP berhasil;
- Bagi Bapak/Ibu yang telah berhasil melakukan pemadanan NIK dengan NPWP maupun yang masih mengalami kendala dapat melengkapi isian pada link http://ringkas.kemdikbud.go.id/PemadaanNIKNPWP