Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dalam memfasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, serta sehubungan dengan kebutuhan penerbitan rekomendasi pelaksanaan wisuda yang diusulkan oleh perguruan tinggi untuk kepentingan pelaksanaan wisuda, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal berikut:
- Wisuda merupakan aktivitas seremonial kelulusan mahasiswa perguruan tinggi, serta bukan merupakan bagian dari proses pembelajaran/akademik atau syarat lulus pendidikan tinggi.
- Saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan LLDikti untuk menerbitkan surat rekomendasi sebagai syarat pelaksanaan wisuda.
- Dalam hal dibutuhkan dokumen/data pendukung untuk hal yang tidak berkaitan dengan proses akademik, seperti pemesanan lokasi atau gedung, izin keramaian, dan sebagainya, mohon dapat mengarahkan kepada para pihak yang berkepentingan untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas perguruan tinggi dan/atau program studi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pddikti.kemdikbud.go.id
Berkenaan dengan hal tersebut, LLDikti Wilayah III tidak lagi memberikan layanan penerbitan surat rekomendasi pelaksanaan wisuda sejak terbitnya surat ini.
Perlu kami informasikan juga bahwa terkait evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi, setiap Perguruan tinggi yang akan melaksanakan wisuda tetap diwajibkan menyampaikan data lulusan calon wisudawan/ti sebagaimana telah disampaikan melalui surat Kepala LLDikti Wilayah III Nomor 6233/LL3/KL.03/2023 tanggal 5 Oktober 2023 perihal Mekanisme Penyampaian Data Lulusan (Wisudawan/ti) sebagaimana terlampir. LLDikti Wilayah III dapat memberikan surat Hasil Evaluasi Proses Pembelajaran apabila berdasarkan validasi data calon wisudawan ditemukan hal yang perlu ditindaklanjuti oleh perguruan tinggi.