LLDikti Wilayah III

Hotline

+62821-223-55-330

Email

persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id

SIL@T

Layanan Terpadu LLDikti Wilayah III

Dashboard

Data dan informasi perguruan tinggi

Crisis Response System

Layanan pengaduan tindakan anti dosa pendidikan

Percepatan Pelaporan Sasaran Kinerja Dosen ASN Tahun 2025 

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi 
di Lingkungan LLDikti Wilayah III 

Menindaklanjuti:
a) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76);
b) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 2021 Nomor 202)
c) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77) dan;
d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155).  

Bersama ini kami informasikan bahwa Pelaporan Sasaran Kinerja untuk tahun 2025 menggunakan format sesuai Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2019 jo PermenpanRB No 6 tahun 2022 dengan menggunakan metode kualitatif. 

Kami memohon bantuan Saudara, untuk dapat menginformasikan serta mendukung percepatan pelaporan Sasaran Kinerja Dosen ASN yang kemudian diunggah pada tautan https://s.id/SKPDosen2025 paling lambat 21 Juni 2025 Pukul 23.59 WIB (menyesuaikan jadwal realisasi tunjangan kinerja Dosen ASN) agar dapat diproses lebih lanjut untuk ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) LLDikti Wilayah III. 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih. 

Scroll to Top