Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara lain, Direktorat Jenderal Pendidikan, Tinggi, Riset, dan Teknologi telah mengembangkan aplikasi Penomoran Sertifkat Profesi Nasional. Sesuai dengan peraturan tersebut, nomor sertifikat profesi menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran sertifikat nasional yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, sebagai upaya penyiapan implementasi penuh aplikasi, perguruan tinggi agar melakukan uji coba aplikasi tersebut melalui laman https://pisn.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password akses ke PDDikti sampai dengan peluncuruan aplikasi tersebut secara resmi.
Selengkapnya dapat mengunduh :