Sosialisasi RAN Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme di Lingkungan Pendidikan Tinggi
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 terutama pada Pilar Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi), perlu adanya sosialisasi tentang Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme di lingkungan kampus. Berkenaan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan