LLDikti Wilayah III

INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi berkala merupakan informasi yang diperbarui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi berkala mengenai kegiatan dan kinerja Badan Pubik terkait. Adapun informasi berkala yang ada di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III sebagai berikut:

Scroll to Top