INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi berkala merupakan informasi yang diperbarui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi berkala mengenai kegiatan dan kinerja Badan Pubik terkait. Adapun informasi berkala yang ada di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III sebagai berikut:
- Profil Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III
- Ringkasan informasi tentang program atau kegiatan yang sedang dijalankan di LLDikti Wilayah III
- Ringkasan Informasi tentang kinerja di LLDikti Wilayah III, realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya
- Ringkasan laporan keuangan
- Informasi tentang peraturan, keputusan, kebijakan yang mengikat dan berdampak bagi publik
- Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat yang mencakup tugas dan wewenang maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari unit organisasi
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan