Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
- Implementasi dan pengolahan data mutu akademik dan kemahasiswaan;
- Implementasi bahan bantuan fasilitasi dan bantuan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan persiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi;
- Implementasi bahan dari Program usul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pelaksanaan fasilitasi pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian bagi masyarakat;
- Pelaksanaan tugas pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya;
- Implementasi bahan fasilitasi peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik siswa, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;
- Pelaksanaan diskusi dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.